PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT Tinjauan Hukum Positif dan Adat
Kata Kunci:
Perkawinan, Hukum Positif, Masyarakat AdatAbstrak
Setelah mengucap puji syukur kepada Allah ta’ala, kami juga ingin mengungkapkan rasa syukur dan bahagia kami dengan diterbitkannya buku yang kami tulis ini dengan judul “PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT : Tinjauan Hukum Positif dan Adat". Lamanya waktu dan pengorbanan yang telah dikorbankan, terbayar sudah seiring dengan rampungnya penulisan buku penulis.
Perkawinan sebagai suatu institusi sosial tidak hanya memiliki dimensi hukum positif, tetapi juga tercermin dalam keberagaman adat istiadat yang tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Dalam buku ini, penulis mengajak pembaca untuk menjelajahi pernikahan dari sudut pandang hukum positif dan kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Melalui buku ini, diharapkan pembaca akan mendapatkan wawasan yang lebih luas dan mendalam tentang kompleksitas perkawinan dalam konteks masyarakat. Kajian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pemahaman dan pengembangan norma-norma hukum yang berkaitan dengan perkawinan.
Penyusunan buku ini tidak terlepas dari bimbingan dan dukungan berbagai pihak, yang saya sampaikan dengan tulus. Karenanya, tak lupa juga kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bimbingan, dan inspirasi selama penulisan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat dan menjadi sumber referensi yang berharga bagi pembaca yang ingin menjelajahi dan memahami lebih dalam tentang perkawinan dalam masyarakat.
Akhir kata, semoga buku ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan pemikiran hukum dan pelestarian kearifan lokal dalam konteks perkawinan dalam masyarakat di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 CV. Strata Persada Academia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
