KEKUASAAN KEHAKIMAN DI NEGARA HUKUM Urgensi Pengawasan dan Checks and Balances
Kata Kunci:
Kekuasan Kehakiman, Negara Hukum, Urgensi Pengawasan, Checks and BalancesAbstrak
Alhamdulillahi rabbil ’alamin, segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan buku yang berjudul “"KEKUASAAN KEHAKIMAN DI NEGARA HUKUM: Urgensi Pengawasan dan Checks and Balances."
Saat ini, keberadaan negara hukum telah menjadi dasar utama dalam menjalankan sistem pemerintahan yang adil dan berkeadilan di berbagai belahan dunia. Dalam konteks tersebut, salah satu pilar penting yang mendukung tegaknya negara hukum adalah kekuasaan kehakiman. Bagaimana pun, penggunaan kekuasaan oleh para hakim tidak boleh terlepas dari pengawasan yang ketat dan kritis untuk memastikan integritas dan independensi lembaga kehakiman.
Buku ini, berjudul "KEKUASAAN KEHAKIMAN DI NEGARA HUKUM: Urgensi Pengawasan dan Checks and Balances," mengajak Anda untuk mengeksplorasi esensi penting dari peran kehakiman dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum. Kami percaya bahwa kekuasaan kehakiman yang tidak diawasi dengan baik dapat membahayakan prinsip-prinsip mendasar negara hukum dan mencoreng keyakinan publik terhadap sistem peradilan.
Dengan penuh ketekunan, buku ini menjelaskan secara normatif pentingnya pengawasan hakim sebagai mekanisme yang mengatur dan menegakkan batas-batas kekuasaan, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merusak fondasi demokrasi. Pembaca akan diajak melihat perspektif yang luas dan mendalam tentang upaya mewujudkan sistem "Check and Balances," yang secara efektif menghubungkan kehakiman dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif guna mencegah konsentrasi kekuatan dalam satu pihak.
Penulis, melalui kerangka argumen dan bukti empiris, merangkai gagasan tentang urgensi mendukung independensi kehakiman dan menghadirkan pengawasan yang transparan. Kami berharap agar buku ini menjadi sumber inspirasi bagi para praktisi hukum, akademisi, pembuat kebijakan, dan seluruh masyarakat yang peduli terhadap upaya menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 CV. Strata Persada Academia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
