HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK
Kata Kunci:
Hukum Pidana, Perlindungan AnakAbstrak
Alhamdulillah saya ucapkan atas kehadirat Alah subhanuah wa ta’ala yang atas limpahan rahmatnya saya telah dimudahkan untuk menyelesaikan buku yang diberi judul “Hukum Pidana Perlindungan Anak” ini. Buku ini hadir untuk menjelaskan betapa penting perlindungan terhadap anak yang merupakan kewajiban moral dan hukum bagi setiap individu dan masyarakat. Dalam era yang semakin kompleks ini, tantangan dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan ketidakadilan semakin mendesak kita untuk memahami hukum pidana yang berlaku.
Karenanya, buku ini juga dapat menjadi panduan yang komprehensif untuk memahami dan mengaplikasikan aspek-aspek penting dalam hukum pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak. Melalui penelusuran yang mendalam, pembaca akan diajak untuk menjelajahi konsep, prinsip, dan instrumen hukum yang bertujuan melindungi hak-hak anak secara efektif.
Penulisan buku ini tidak terlepas dari upaya untuk menggugah kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan anak dalam setiap lapisan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum pidana, diharapkan kita semua dapat menjadi agen perubahan yang progresif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan optimal bagi anak-anak sebagai generasi masa depan.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku ini, terkhusus kepada bapak Zaid, S.M., M.H., dan ibu Dr. Nursaimatussaddiya, S.P., M.M yang telah membantu menjadi editor dalam buku ini. Tidak lupa juga saya sampaikan ucapan terima kasih kepada penerbit yang telah memberikan kesmepatan bagi saya untuk menerbutkan buku ini. Tidak lupa juga saya ingin serta mengucapkan terima kasih kepada pembaca yang telah meluangkan waktu untuk memperdalam pemahaman tentang perlindungan anak melalui literatur ini.

Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 CV. Strata Persada Academia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.