ASPEK-ASPEK HUKUM ISLAM Tentang Perwakafan Tanah Di Indonesia
Kata Kunci:
Hukum Islam, Wakaf Tanah, Harta Benda WakafAbstrak
Segala puji bagi Allah Swt., Tuhan semesta alam, yang telah memberikan hidayah dan inayah sehingga penulisan buku “Aspek-Aspek Hukum Islam tentang Perwakafan Tanah di Indonesia” dapat diselesaikan. Buku ini hadir sebagai kontribusi akademik dalam memahami peran wakaf tanah sebagai salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam, khususnya di Indonesia, yang memiliki keragaman budaya dan praktik hukum.
Wakaf tanah tidak hanya merupakan ibadah sosial, tetapi juga mencerminkan filsafat dan nilai-nilai Islam dalam pengelolaan harta untuk kepentingan umat. Di Indonesia, dengan dasar hukum yang telah disusun secara terintegrasi, perwakafan tanah menjadi salah satu mekanisme untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, baik di bidang pendidikan, keagamaan, maupun kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, buku ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam tentang aspek-aspek hukum Islam terkait perwakafan tanah, baik secara teoretis maupun praktis.
Buku ini disusun dalam beberapa bab yang secara sistematis membahas berbagai aspek penting dari perwakafan tanah. Bab 1 memberikan pengantar dan latar belakang yang relevan. Bab 2 hingga Bab 5 menggali sejarah, dasar hukum, tujuan, fungsi, dan berbagai jenis wakaf, termasuk hikmah dan filsafat di baliknya. Selanjutnya, Bab 6 hingga Bab 8 membahas konsep filsafat hukum Islam, konsep hukum Islam, dan pandangan Islam terhadap harta.
Pada bagian berikutnya, pembahasan diarahkan pada esensi wakaf melalui Bab 9 hingga Bab 11, yang mencakup filosofi, tujuan, dan peruntukan harta benda wakaf. Topik-topik praktis seperti jenis harta yang dapat diwakafkan, cara perwakafan, hingga sertifikasi tanah wakaf dibahas dalam Bab 12 hingga Bab 16, dengan fokus pada relevansi dan penerapannya di Indonesia. Buku ini ditutup dengan Bab 17, yang merangkum keseluruhan pembahasan sekaligus memberikan refleksi akhir tentang pentingnya pengaturan wakaf di Indonesia.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca, baik dari kalangan akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum yang ingin mendalami hukum Islam tentang perwakafan tanah. Ucapan terima kasih yang tulus disampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya buku ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Akhirnya, hanya kepada Allah Swt. segala amal dan usaha ini diserahkan. Semoga buku ini menjadi amal jariyah dan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebermanfaatan bagi umat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 CV. Strata Persada Academia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
