Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Anak: Menciptakan Solusi Berbasis Kemanusiaan di Tingkat Penyidikan terkait Perkara Anak Nakal oleh Penyidik POLRI
DOI:
https://doi.org/10.59631/multidiscience.v2i1.311Keywords:
Anak-anak, diversi, konseling, mediasi, keadilan restoratifAbstract
Tingginya angka pelanggaran hak anak di Indonesia, termasuk kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku atau korban, menunjukkan perlunya pendekatan penyelesaian yang lebih manusiawi. Penelitian ini mengkaji penerapan keadilan restoratif sebagai solusi berbasis kemanusiaan dalam penyelesaian kasus hak anak pada tahap penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif dan deskriptif. Data diperoleh dari data sekunder melalui kajian pustaka, yang selanjutnya dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan penerapan keadilan restoratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat memulihkan hak anak melalui mekanisme seperti diversi, mediasi penal, konseling, dan kolaborasi dengan lembaga sosial yang didukung oleh kerangka hukum seperti UU Perlindungan Anak, UU SPPA, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Namun, tantangan berupa minimnya pemahaman aparat penegak hukum dan keterbatasan sumber daya menghambat optimalnya implementasi pendekatan ini. Rekomendasi penelitian meliputi peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan intensif, kerja sama lintas instansi, dan penguatan regulasi. Kesimpulannya, keadilan restoratif merupakan solusi hukum dan instrumen untuk mewujudkan keadilan berlandaskan kemanusiaan dan harmoni sosial yang berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.