ANALISIS KONSEP ETIKA, NORMA, DAN HUKUM DALAM IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.59631/sshs.v1i2.119Kata Kunci:
Etika, Norma, Hukum, Ekonomi SyariahAbstrak
Penelitian ini menganalisis secara mendalam terhadap hubungan yang rumit antara etika, norma, dan hukum dalam konteks implementasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan studi literasi kepustakaan. Melalui metode penelitian yang terstruktur, penelitian ini menginvestigasi bagaimana pemahaman etika Islam memengaruhi norma-norma yang berlaku dalam praktik keuangan Islam dan peran penting hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah dalam setiap transaksi dan aktivitas ekonomi. Hasi dari penelitian ini adalah, di dalam domain ini, unsur-unsur utama yang membentuk dasar Hukum Ekonomi Islam adalah etika, norma, dan hukum. Etika Islam, yang menekankan integritas, keadilan, dan tanggung jawab sosial sebagai nilai-nilai inti, memberikan landasan moral untuk tindakan dalam kegiatan ekonomi. Sebaliknya, norma-norma sosial dan budaya, termasuk larangan riba dan prinsip berhati-hati dalam investasi, memiliki peran penting dalam membimbing perilaku ekonomi Islam. Hukum, dalam konteks ini, adalah kerangka formal yang mengatur dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah. Ini mencakup regulasi yang diterapkan oleh lembaga-lembaga berwenang dan ditegakkan melalui sistem peradilan. Oleh karena itu.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Author(s)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



















