Analisis Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Kepailitan Asuransi Syariah: Putusan Mahkamah Agung No. 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
DOI:
https://doi.org/10.59631/sshs.v1i2.117Kata Kunci:
Asuransi Syariah, Penyelesaian Kepailitan, dan Pengadilan NiagaAbstrak
Permasalahan dalam penyelesaian kepailitan lembaga asuransi syariah kerap terkait dengan perbedaan pemahaman antara nasabah dan perusahaan asuransi. Penelitian ini menganalisis kewenangan Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan lembaga bisnis syariah dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung No. 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016, menyoroti perlindungan hukum bagi pemegang polis, dan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dalam penanganan perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, data primer yang akan digunakan dalam penelitian ini meliputi amar putusan dan dokumen-dokumen terkait, sedangkan data sekunder akan diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Hukum Penyelesaian Kepailitan Ekonomi Syariah mengatur masalah keuangan dalam ekonomi syariah dengan prinsip hukum Islam. Prosesnya meliputi penanganan utang-piutang, pengadilan agama, restrukturisasi utang, dan perlindungan hak kreditur. Tujuan hukum ini adalah memastikan penyelesaian kepailitan sesuai dengan prinsip syariah, melindungi hak kreditur, dan memenuhi kewajiban finansial. Pengadilan agama memiliki yuridiksi, namun masih diperlukan aturan lebih eksplisit terkait penanganan kepailitan asuransi syariah. Putusan Pengadilan Niaga terkait kasus PT. Asuransi Syariah Mubarakah telah berdasarkan hukum dan syarat-syarat kebangkrutan yang terpenuhi. Pemegang polis dan perlindungan hukum bagi mereka juga menjadi perhatian penting, memerlukan pengawasan yang lebih baik dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum syariah dan keadilan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Author(s)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

















