Economic Substance Is Evidentiary, Not Constitutive: Reconstructing the Jurisdictional Limits of Transfer Pricing in Vodafone India Services Pvt. Ltd.

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.59631/sshs.v4i2.598

Kata Kunci:

concerted action, economic nexus, fiscal jurisdiction, judicial reasoning, principle of legality

Abstrak

Otoritas pajak secara rutin memulai pemeriksaan transfer pricing dengan pengujian kewajaran (arm’s length enquiry), meskipun terdapat pertanyaan pendahuluan yang harus terlebih dahulu dijawab, yaitu apakah negara memiliki yurisdiksi untuk melakukan penyesuaian terhadap transaksi tersebut. Membiarkan urutan pengujian tersebut tidak terselesaikan berpotensi membuka ruang bagi dilakukannya koreksi terhadap transaksi yang sejak awal tidak pernah menghasilkan objek pajak.

Penelitian hukum normatif preskriptif ini mengkaji bagaimana batas-batas yurisdiksi dalam koreksi transfer pricing dikonstruksikan dalam rangkaian perkara Vodafone India Services Pvt. Ltd., dengan menggabungkan pendekatan kasus terhadap putusan Income Tax Appellate Tribunal Ahmedabad dalam ITA 565/Ahd/2017, putusan Bombay High Court yang dilaporkan dalam 385 ITR 169, dan putusan Supreme Court dalam 341 ITR 1, serta pendekatan perundang-undangan terhadap Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan-putusan tersebut memisahkan tiga persoalan yang lazim dicampuradukkan. Konsep transaksi internasional diperluas melalui pengujian terhadap tindakan ekonomi yang dilakukan secara terkoordinasi (concerted economic action) yang tidak mensyaratkan adanya hak yang dapat dipaksakan secara hukum; kewenangan untuk mengenakan pajak tetap dibatasi oleh tidak adanya ketentuan pengenaan pajak (charging provision) terhadap kategori transaksi yang secara inheren tidak mampu menghasilkan penghasilan; dan kegagalan untuk melaporkan penghasilan tidak menghalangi penghitungan berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length computation) apabila kategori transaksi tersebut mampu menghasilkan penghasilan.

Dari pemisahan tersebut, artikel ini merumuskan proposisi bahwa substansi ekonomi (economic substance) bersifat evidensial, bukan konstitutif. Artikel ini mengusulkan Layered Interpretative Model (Model Interpretasi Berlapis) yang menempatkan pengujian kewajaran (arm’s length test) sebagai tahap terakhir, bukan tahap pertama, yang ditawarkan sebagai kerangka penalaran bagi Pengadilan Pajak Indonesia dan otoritas pajak.

Diterbitkan

2026-10-31

Cara Mengutip

Manalu, M. D., Negara, P. D., & Rusyad, Z. (2026). Economic Substance Is Evidentiary, Not Constitutive: Reconstructing the Jurisdictional Limits of Transfer Pricing in Vodafone India Services Pvt. Ltd. Strata Social and Humanities Studies, 4(2), 120–135. https://doi.org/10.59631/sshs.v4i2.598

Terbitan

Bagian

Articles