Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Penulis

  • Nur Ariatmoko Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kata Kunci:

Penerapan Diversi, Peradilan Pidana Anak, Narkotika

Abstrak

Anak yang berkonflik dengan hukum khususnya dalam tindak pidana narkotika belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selama ini terhadap anak yang berkonflik dengan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penjatuhan pidana terhadap seseorang bermula karena seseorang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana. Anak dalam hal melakukan tindak pidana narkotika yang dijatuhi sanksi pidana akan berdampak buruk pada masa depan anak. Mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang dikenal upaya diversi untuk mengalihkan penyelesaian perkara tindak pidana anak dari proses peradilan ke proses non peradilan. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif, yang bertujuan untuk dapat mengetahui dampak penjatuhan sanksi pidana dan upaya diversi bagi anak dalam tindak pidana narkotika.

Diterbitkan

2023-03-27

Cara Mengutip

Ariatmoko, N. (2023). Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Strata Law Review, 1(1), 14–23. Diambil dari https://journals.stratapersada.com/index.php/slr/article/view/7

Terbitan

Bagian

Articles