The Dispute Resolution Mechanism by the Cirebon District Election Supervisory Agency in the 2019 Simultaneous Elections
DOI:
https://doi.org/10.59631/slr.v2i1.109Kata Kunci:
Dispute settlement, election, BAWASLU cirebon regencyAbstrak
Sengketa proses pemilu tahun 2019 ini terjadi antara DPD PAN Kab. Cirebon dengan KPU Kab. Cirebon yang diajukan di Bawaslu Kab. Cirebon. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum peyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kab. Cirebon menurut UU No. 7 Tahun 2017, Upaya Bawaslu Kab. Cirebon dalam menghadapi hambatan pada pemilu serentak tahun 2019, serta pandangan fiqih siyasah terhadap hal tersebut. Metode penelitiannya ialah Kualitatif dengan pendekatan empiris normatif. Teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yakni Penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan di Bawaslu Kabupaten Cirebon diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tertuang dalam Pasal 101 huruf a Juncto Pasal 102 ayat 3. Upaya Bawaslu Kab. Cirebon yakni melakukan penguatan SDM anggota Bawaslu Kab. Cirebon dengan mengkaji Perbawaslu terbaru dan melakukan simulasi Adjudikasi. Adapun pandangan fiqih siyasah lembaga Wilayah Al-qadha’ dan Wilayah Al-hisbah memiliki keserupaan dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kedua lembaga tersebut dibentuk untuk menjaga serta terciptanya amar ma’ruf nahi munkar dalam sistem ketatanegaraan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Author(s)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


































