PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.59631/slr.v2i2.213Kata Kunci:
Islamic law, juvenile delinquency, progressive law, restorative justiceAbstrak
Restorative justice adalah salah satu alternatif konsep penyelesaian kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur atau anak yang masih remaja yang belum bisa dikatakan memenuhi syarat untuk menjalakan hukuman yang setara dengan orang dewasa. Dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban dan pelaku untuk mendamaikan kedua belah pihak sedangkan dalam hukum Islam dengan konsep kompensasi qisas-diyat, konsiliasi as-sulhu dan pemaafan dan antara pelaku dan korban, tesis ini akan membahas korelasi dan tinjauan hukum Islam dan hukum progresif dalam penerapan restorative justice pada tindak pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan- yang menjadi rumusan masalah. “Bagaimana konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak dari perspektif hukum Islam dan hukum progresif”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan libarary research atau penelitian kepustakaan yang bersifat analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini Penerapan konsep restorative justice memiliki sejumlah cara anatara lain yaitu: pendekatan rekonsiliasi, pendekatan pengampunan, pendekatan permintaan maaf dan pendekatan penyesalan yang tulus. Sedangkan dalam hukum Islam bentuk keadilan restoratif ini dapat berupa kompensasi dengan konsep qisas-diyat, konsiliasi dalam islam dengan konsep as-sulhu dalam implementasi hukum pidana islam dengan di terapkanya ta’zir, dan pengampunan al-afwu. Penerapan Restorative justice pada tindak pidana anak perspektif hukum progresif diwujudkan dalam bentuk diversi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Author

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




















