THE ROLE OF LAW IN PROTECTING THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES
DOI:
https://doi.org/10.59631/slr.v2i2.232Kata Kunci:
Protection of rights, persons with disabilities, disability rights, human rightsAbstrak
Setiap individu memiliki hak asasi manusia yang setara, tanpa diskriminasi berdasarkan perbedaan fisik, warna kulit, ras, suku, atau keyakinan. Hal ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Namun, dalam realitas, penyandang disabilitas masih sering menghadapi diskriminasi, terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan jaminan hukum bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak. Meskipun demikian, implementasi hak-hak ini masih belum maksimal. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dari kekerasan, eksploitasi, dan dalam aspek pekerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun terdapat landasan hukum yang kuat, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti stigma sosial, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya aksesibilitas. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi kendala tersebut guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi penyandang disabilitas.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Authors

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


































