Critical Analysis of the Implementation Challenge of Law No. 4 of 2016 on the Maintenance of People's Housing Savings
DOI:
https://doi.org/10.59631/slr.v2i2.248Kata Kunci:
Decent housing, government regulations, public housing savingsAbstrak
Pada 20 Mei 2020, Presiden Jokowi mulai menyetujui Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Penghematan Perumahan Rakyat (Tapera Act) dengan menambahkan Peraturan Pemerintah No. 25 tentang pemeliharaan penghematan perumahan rakyat (PP Tapera), yang mengatur bagaimana Undang-undang Tapera diterapkan. Analisis hukum pemerintah terkait dengan kebijakan tabungan perumahan publik sangat penting untuk memerangi kekurangan rumah tangga dan memastikan bahwa orang-orang dengan pendapatan rendah dapat mendapatkan rumah yang terjangkau. Tujuan dari studi ini adalah untuk menganalisis kebijakan hukum yang mengatur Tapera di Indonesia, menemukan hambatan dalam implementasinya, dan memberikan saran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program ini. Dengan melakukan analisis hukum dari aspek regulasi Tapera, diharapkan untuk menemukan solusi yang akan mendukung tujuan pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak.
Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Peraturan Penghematan Perumahan Publik, Regulasi Pemerintah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Authors

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


































