Membangun Keadilan Ekonomi: Alokasi dan Distribusi Pendapatan Negara Menurut Perspektif HUKUM Islam
DOI:
https://doi.org/10.59631/slr.v3i1.322Kata Kunci:
Economic justice, social welfare, waqf, wealth distribution, zakatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip keadilan ekonomi dalam Islam dan peran zakat serta alokasi pendapatan negara dalam sistem ekonomi Islam. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dapat mempengaruhi perekonomian negara, dan bagaimana alokasi pendapatan negara dapat diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang merata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang mendalam, di mana data dikumpulkan dari berbagai sumber seperti buku, artikel jurnal, dan laporan pemerintah terkait dengan ekonomi Islam, zakat, serta kebijakan alokasi pendapatan negara. Analisis dilakukan dengan menggunakan teknik analisis tematik untuk mengidentifikasi dan menghubungkan konsep-konsep utama yang ada dalam literatur. Dalam konteks ini, penelitian ini mengidentifikasi bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengurangi kemiskinan tetapi juga berperan dalam meningkatkan daya beli masyarakat miskin, mendukung pengembangan sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, alokasi pendapatan negara dalam sistem ekonomi Islam harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan distribusi yang merata, dengan peran penting negara dalam mengatur pasar dan mencegah praktik ekonomi yang merugikan masyarakat, seperti riba dan monopoli. Penelitian ini juga menekankan bahwa integrasi zakat dan waqf dalam sistem ekonomi negara dapat mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Temuan ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip syariah dalam alokasi pendapatan negara dan redistribusi kekayaan memiliki potensi untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Authors

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


































