Analysis of Obstacles to Resolving Civil Service Disputes at the Yogyakarta Administrative Court
DOI:
https://doi.org/10.59631/slr.v3i2.406Kata Kunci:
Civil servant disputes, dispute settlement, state administrative court, state civil apparatusAbstrak
Pelaksanaan penyelesaian sengketa pegawai negeri sipil (PNS) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu cara seorang PNS dalam membela kepentingan hukumnya untuk mencari keadilan baginya. Dalam hal ini seorang PNS dengan diberlakukan Undang-Undang a quo harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu sesuai amanat yang tercantum dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara lebih spesifik yang harus dilakukan PNS agar dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta yaitu menempuh upaya keberatan administratif, sehingga sengketa tersebut dapat menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negeri Yogyakarta. Penelitian ini mengggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan tujuan menilai pelaksanaan pennyelesaian sengketa Pegawai Negeri Sipil melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri Yogyakarta. Adapun dari penelitian yang dilakukan terdapat 6 faktor yang menghambat penyelesaian sengketa Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Tata Usaha Negeri Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Authors

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


































