Merekonstruksi Sistem Pemilihan Presiden Pasca-Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Multipartai Indonesia

Penulis

  • Gibran Awaludin Kabakoran Universitas Islam Jakarta
  • Otom Mustomi Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59631/slr.v4i2.595

Kata Kunci:

Constitutional court, islamic law, multi-party system, political rights, presidential threshold

Abstrak

Studi ini mengkaji secara kritis bagaimana penghapusan ambang batas tersebut mengubah arsitektur kelembagaan sistem presidensial multipartai di Indonesia, menganalisis pergeseran penalaran hukum Mahkamah Konstitusi yang mendasari putusan tersebut, serta mengevaluasi sejauh mana putusan itu selaras dengan prinsip hukum Islam al-musawah (kesetaraan) yang dipahami bersamaan dengan al-'adl (keadilan) dan maslahah (kemaslahatan umum). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual—yang dilengkapi dengan pendekatan hukum Islam (fiqh siyasah) terhadap sumber-sumber hukum Islam primer—studi ini menemukan bahwa penghapusan ambang batas tersebut memperluas inklusivitas politik dan kesetaraan prosedural dalam pencalonan presiden, namun pada saat yang sama meningkatkan risiko membludaknya jumlah kandidat, fragmentasi koalisi, dan penurunan efektivitas pemerintahan yang harus diantisipasi melalui perancangan ulang mekanisme pemilu. Penalaran Mahkamah Konstitusi mencerminkan pergeseran doktrinal dari memandang ambang batas sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) menjadi subjek pengujian konstitusional yang ketat ketika kebijakan tersebut membebani hak-hak politik. Dari perspektif hukum Islam, prinsip al-musawah membenarkan adanya kesempatan pencalonan yang setara, namun hal ini harus diseimbangkan dengan maslahah agar kesetaraan akses tidak mengorbankan efektivitas pemerintahan. Studi ini berargumen bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden tidak hanya memerlukan harmonisasi legislatif, tetapi juga perancangan ulang kelembagaan yang lebih luas untuk menyelaraskan inklusivitas politik dengan sistem presidensial multipartai yang berjalan secara efektif.

Diterbitkan

2026-09-30

Cara Mengutip

Kabakoran, G. A., & Mustomi, O. (2026). Merekonstruksi Sistem Pemilihan Presiden Pasca-Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Multipartai Indonesia. Strata Law Review, 4(2), 131–145. https://doi.org/10.59631/slr.v4i2.595

Terbitan

Bagian

Articles